Masohi, 28 Oktober 2025, Pelaksanaan Sidang berlangsung Para Terdakwa dan Korban sepakat untuk melaksanakan proses Keadilan Restoratif di Pengadilan dan berdamai dengan syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan oleh Bapak Romatua, S.H., Ibu Shilvi Grisminarti, S.H. dan Bapak Dwi Agung Bowo Laksono, S.H. yang bertempat di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Masohi.




No comment