KEPANITERAAN HUKUM

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang hukum. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :   

  1. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris ( pendaftaran CV dan lain lain ) ;
  2. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
  3. Membuat laporan bulanan, laporan 4 ( empat ) bulanan, laporan 6 (enam )bulanan dan laporan tahunan ;
  4. Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) ;
  5. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
  6. Membuat Laporan Triwulan Pengaduan ;
  7. Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara ;
  8. Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
  9. Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
  10. Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
  11. Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
  12. Membuat surat keterangan penelitian ;
  13. Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum.