Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

(1) Berperilaku Adil,

(2) Berperilaku Jujur,

(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,

(4) Bersikap Mandiri,

(5) Berintegritas Tinggi,

(6) Bertanggung Jawab,

(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,

(8) Berdisplin Tinggi,

(9) Berperilaku Rendah Hati,

(10) Bersikap Profesional

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 02/PB/MA/IX/2012 DAN KETUA KOMISI YUDISIAL RI NOMOR 02/PB/P.KY/09/2012 TENTANG PANDUAN PENEGAKAN KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM