

BIMO WICAKSONO, A.Md
KESEKRETARIATAN



MUHAMMAD RIDWAN FATULLAH, A.Md.Kom
KESEKRETARIATAN


PETROIL L. BREEMER, A.Md
KEPANITERAAN



RIO NOVIANTO, SH
KEPANITERAAN
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Kelas II
No 55/KPN.W27-U2/SK.OT1/VI/2024
Peran dan Tugas Agen Perubahan :
1. Sebagai Katalis, berperan dan meyakinkan Pegawai yang ada dilingkungan kerjanya, tentang pentingnya perubahan menuju kondisi yang lebih baik;
2. Sebagai Pemberi Solusi, berperan sebagai pemberi alternatif solusi kepada Pegawai yang mengalami kendala dalam bekerja;
3. Sebagai Pengerak Perubahan, bertugas mendorong dan mengerakan Pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah unit kerja yang lebih baik;
4. Sebagai Mediator, berperan dalam membantu melancarkan dalam proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul di dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak baik pihak yang di dalam internal maupun pihak eksternal;
5. Sebagai Penghubung, berperan sebagai penghubung antara Pegawai yang ada dilingkungan kerjanya, pemilik sumber daya atau pembuat kebijakan dan masyarakat.