SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi :   

  1. Melengkapi box file Hakim, Pegawai, PPPK dalam lemari file.
  2. Membuat Surat Keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani.
  3. Mencatat data Hakim, Pegawai, PPPK dalam register buku induk, buku bantu Kepegawaian.
  4. Mengelola data Kepegawaian di Aplikasi SIKEP MA-RI.
  5. Mengelola absensi Pegawai pada Aplikasi KOMDANAS.
  6. Memperbaharui papan DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai.
  7. Mengusulkan Kenaikan Pangkat baik kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian dan Penyesuaian Ijasah
  8. Membuat Kenaikan Gaji berkala, Hakim dan pegawai.
  9. Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim/pegawai.
  10. Membuat SPMT dan SPMJ hakim/ Pejabat.
  11. Membuat KP4 Hakim/Pegawai.
  12. Membuat DP3/SKP Hakim dan Pegawai.
  13. Mempersiapkan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan.
  14. Melaksanakan Pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, SKP,DUK,Kenaikan Pangkat,Kenaikan Gaji Berkala,CUTI,absensi dll.
  15. Membuat laporan bulanan keadaan jumlah hakim dan pegawai dan Bezetting.
  16. Membuat Rekapitulasi absensi hakim dan pegawai setiap bulan.
  17. Membuat daftar nama hakim/pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/sosialisasi yg diselenggarakan oleh PT/MA.
  18. Membuat data profil hakim dan pegawai yang ditampilkan pada website.
  19. Membuat usulan peserta Diklat Pimpinan.
  20. Membuat absensi briefing/pra rapat dinas/ rapat dinas setiap bulan.