SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang Umum dan Keuangan. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :   

  1. Mempersiapkan/mengirim SPP/SPM rutin, Gaji dan lainnya.
  2. Membuat SK Pengelola Keuangan untuk diajukan ke KPA untuk ditandatangani.
  3. Menyetor PNBP ke kas Negara.
  4. Melaksanakan pengawasan melekat administrasi umum dan keuangan.
  5. Melaksanakan Pemeriksaan Buku Kas Umum ,buku bantu dan penutupan Buku
  6. Kas Umum bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan oleh KPA.
  7. Membuat dan mengirim laporan Realisasi belanja dan penerimaan.
  8. Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan.
  9. Menyusun dan Mengirim aplikasi Bapenas sesuai dengan PP. No.39 th 2006.
  10. Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP triwulan
  11. Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP persemester.
  12. Menyampaikan Realisasi Anggaran setiap bulan untuk ditampilkan diwebsite
  13. Melaksanakan administrasi persuratan mengacu kepada kearsipan dinamis dengan meregister surat masuk, surat keluar & mengarsipkannya.
  14. 3Mencatat Barang-barang persediaan (ATK) ke dalam persediaan.
  15. Mencatat dan memberikan Nomor urut pendaftaran (NUP) BMN.
  16. Mencatat dan membuat Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB).
  17. 3Mencatat barang inventaris yg telah rusak untuk diusulkan penghapusan.
  18. Perawatan, pemeliharaan dan memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2.
  19. Perawatan gedung kantor, halaman kantor,rumah Jabatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
  20. Perawatan /perbaikan meubelair, AC, komputer dan sarana /prasarana lain dilaksanakan sesuai kebutuhan.
  21. Melaksanakan pengawasan administrasi umum dan keuangan.
  22. Membuat laporan Neraca (Simak BMN) setiap 6 bulan/Semesteran.
  23. Melakukan Opname barang Persediaan setiap bulan.
  24. Mencatat jumlah buku baru yang diterima kedalam Buku Induk dan penomoran menurut klasifikasi.
  25. Mencatat peminjam buku dan pengembalian buku perpustakaan.
  26. Melakukan pemeliharaan dan perawatan buku-buku.
  27. Menyusun uraian tugas (job discription) petugas pengamanan dan kebersihan.