Jenis Layanan PTSP
Layanan Pidana
- Menerima Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima Pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawananan, banding, kasasi, peninjauan kembali.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barangbukti dan atau pelelangan barang bukti
- Menerima Permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
Layanan Perdata/E-Court
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa baik melalui manual atau e-court.
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Menerima perkara permohonan.
- Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Menerima pendaftaram permohonan konsinyasi
- Menerima permohonan pengembalian uang hasil eksekusi dan konsinyasi.
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Layanan Hukum
- Permohonan pendaftaran pendirian badan hukum/CV.
- Permohonan warmaking surat-surat.
- Menerima permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Makhamah Agung RI Nomor 1-144.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kerja kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Layanan Umum
Menerima dan Menyerahkan seluruh Surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.