Jenis Layanan PTSP

Layanan Pidana
  1. Menerima Pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima Pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan  perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawananan, banding, kasasi, peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barangbukti dan atau pelelangan barang bukti
  7. Menerima Permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
  8. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
Layanan Perdata/E-Court
  1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa baik melalui manual atau e-court.
  2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima perkara permohonan.
  6. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  9. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  10. Menerima pendaftaram permohonan konsinyasi
  11. Menerima permohonan pengembalian uang hasil eksekusi dan konsinyasi.
  12. Menerima permohonan pencabutan gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Layanan Hukum
  1. Permohonan pendaftaran pendirian badan hukum/CV.
  2. Permohonan warmaking surat-surat.
  3. Menerima permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah dipidana.
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Makhamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kerja kepada para pihak  yang berkepentingan.
  10. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  11. Layanan-layanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Layanan Umum

Menerima dan Menyerahkan seluruh Surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.