TUGAS DAN FUNGSI POKOK PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Pengadilan Negeri Masohi Kelas II merupakan Peradilan Umum Tingkat Pertama di bawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon yang menjadi kawal depan (voorjpost) Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 51 menyatakan:
Pengadilan Negeri Masohi Kelas II sebagai Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Mengadili (judicial power), Fungsi ini mencakup menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  2. Fungsi Pembinaan, Fungsi ini mencakup memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, pelaporan umum, keuangan, kepegawaian, Organisasi dan tata laksana.
  3. Fungsi Pengawasan, Fungsi ini mencakup mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  4. Fungsi Nasehat              Fungsi ini mencakup memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta
  5. Fungsi Administratif, Fungsi ini mencakup menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana, dan keuangan/umum).