Sekarang Masyarakat dengan mudah bisa
Memperoleh Bantuan Hukum
dari negara. Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Alur Pemberian Bantuan Hukum
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Kemudahan Memperoleh Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Berdasarkan SEMA No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Attachments :
SEMA No 10 2010 Pedoman Bantuan Hukum
Perma Nomor 01 Tahun 2014
SK Dirjen BADILUM Juklak SEMA 10 2010