Sekarang Masyarakat dengan mudah bisa

Memperoleh Bantuan Hukum

dari negara. Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

Alur Pemberian Bantuan Hukum

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Kemudahan Memperoleh Bantuan Hukum

Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berdasarkan SEMA No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

Attachments :

SEMA No 10 2010 Pedoman Bantuan Hukum

Perma Nomor 01 Tahun 2014

SK Dirjen BADILUM Juklak SEMA 10 2010