Masohi, 14 July 2026, Panitera Muda Pidana (Bapak Rachman Tarodji, S.H) menghadiri kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi. Satwa yang dilidungi berupa 4 (empat) ekor Burung Kakatua Jambul Oranye (Cacatua moluccensis) dalam keadaan hidup, yang dilaksanakan bertempat di Taman Nasional Manusela, Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyelesaian barang bukti dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus-LH/2025/PN Msh yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berlaku.

Pelepasliaran satwa dilindungi ini menjadi wujud nyata aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Melalui sinergi antara Pengadilan Negeri Masohi, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, serta instansi terkait lainnya, diharapkan satwa yang telah diamankan dapat kembali ke habitat alaminya sehingga tetap berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Pengadilan Negeri Masohi senantiasa mendukung setiap upaya penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelestarian lingkungan hidup serta perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.

PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI 14072026 1
PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI 14072026 2
PELEPASLIARAN SATWA DILINDUNGI 14072026 3

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *