Masohi, 01 November 2024,

  • Pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Masohi berlangsung persidangan mengenai tindak pidana Pengeroyokan dan/ atau Penganiayaan perkara Nomor 56/Pid.B/2024/PN Msh dengan susunan Majelis, Hakim Ketua M. Reza Fahmianto, Hakim Anggota David Nainggolan dan Cep Yusup Suparman;
  • Sidang tersebut telah memenuhi kriteria pelaksanaan upaya Restoratif Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga Majelis Hakim mengupayakan pelaksanaan Restoratif Justice antara Para Terdakwa dengan Korban;

  • Hakim Ketua menjelaskan kepada saksi korban dan Para Terdakwa bahwa selain memutus dan mengadili suatu perkara, Majelis Hakim memiliki kewajiban moril untuk menyelesaikan perkara secara menyeluruh dan tuntas guna memulihkan Korban tindak pidana dan memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;

  • Turut hadir dalam persidangan tersebut tokoh masyarakat dari Negeri Pasahari dan Negeri Siatele yang juga diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk ikut memberikan nasihat kepada Terdakwa dan Saksi Korban guna mencapai proses perdamaian;

  • Akhirnya, atas kesadaran dan rasa tanggungjawab dari Para Terdakwa mengenai perbuatannya, dan kebesaran hati Saksi korban atas peristiwa yang telah dialaminya, Para Terdakwa dan Saksi Korban masing-masing bersepakat untuk saling memaafkan dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian;

  • Majelis Hakim berharap pelaksanaan Restoratif Justice tersebut dapat  membawa manfaat sebanyak-banyaknya bagi Korban dan Para Terdakwa serta umumnya bagi masyarakat Negeri Pasahari dan Negeri Siatele, tidak lupa juga Majelis Hakim mengucapkan rasa terimakasih kepada tokoh masyarakat yang telah hadir, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa yang telah ikut berpartisipasi dalam mengupayakan tercapainya Restoratif Justice.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *