Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Masohi Kelas II

No 37/KPN.W27-U2/SK.OT1/III/2025

Peran dan Tugas Agen Perubahan :

1. Sebagai Katalis, berperan dan meyakinkan Pegawai yang ada dilingkungan kerjanya, tentang pentingnya perubahan menuju kondisi yang lebih baik;

2. Sebagai Pemberi Solusi, berperan sebagai pemberi alternatif solusi kepada Pegawai yang mengalami kendala dalam bekerja;

3. Sebagai Pengerak Perubahan, bertugas mendorong dan mengerakan Pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah unit kerja yang lebih baik;

4. Sebagai Mediator, berperan dalam membantu melancarkan dalam proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul di dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak baik pihak yang di dalam internal maupun pihak eksternal;

5. Sebagai Penghubung, berperan sebagai penghubung antara Pegawai yang ada dilingkungan kerjanya, pemilik sumber daya atau pembuat kebijakan dan masyarakat.