SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

  1. Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap  secara tepat waktu;
  2. Menyusun rencana kerja RKA-KL  diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan;
  3. Menyusun konsep Reviu Rencana Strategis (Renstra) apabila ada;
  4. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT);
  5. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT);
  6. Menyusun konsep Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) apabila ada;
  7. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  8. Menyusun konsep Program Kerja;
  9. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP;
  10. Meningkatkan kualitas jaringan;
  11. Meningkatkan pelayanan informasi melalui website;
  12. Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 melalui website;
  13. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  14. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komputer;
  15. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  16. Malakukan penyelarasan data / sinkronisasi antara SIPP lokal dengan website Pengadilan serta dengan database SIPP Mahkamah Agung RI.