KEPANITERAAN HUKUM

  1. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris ( pendaftaran CV dan lain lain);
  2. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
  3. Membuat laporan bulanan, laporan 4 ( empat ) bulanan, laporan 6 (enam )bulanan dan laporan tahunan;
  4. Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap);
  5. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan;
  6. Membuat Laporan Triwulan Pengaduan;
  7. Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara;
  8. Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana;
  9. Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata;
  10. Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap);
  11. Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan;
  12. Membuat surat keterangan penelitian;
  13. Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum.