KEPANITERAAN HUKUM
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris ( pendaftaran CV dan lain lain);
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa;
- Membuat laporan bulanan, laporan 4 ( empat ) bulanan, laporan 6 (enam )bulanan dan laporan tahunan;
- Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap);
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan;
- Membuat Laporan Triwulan Pengaduan;
- Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara;
- Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana;
- Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata;
- Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap);
- Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan;
- Membuat surat keterangan penelitian;
- Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum.

