SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian PTIP mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang PTIP. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian PTIP menyelenggarakan fungsi :   

  1. Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap  secara tepat waktu.
  2. Menyusun rencana kerja RKA-KL  diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan.
  3. Menyusun konsep Reviu Rencana Strategis (Renstra) apabila ada;
  4. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ;
  5. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT) ;
  6. Menyusun konsep Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) apabila ada;
  7. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  8. Menyusun konsep Program Kerja ;
  9. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP.
  10. Meningkatkan kualitas jaringan.
  11. Meningkatkan pelayanan informasi melalui website.
  12. Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 melalui website.
  13. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  14. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komputer;
  15. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  16. Melakukan penyelarasan data / sinkronisasi antara SIPP lokal dengan website Pengadilan serta dengan database SIPP Mahkamah Agung RI.