KEPANITERAAN PIDANA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
   

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana ;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin / persetujuan penggeledahan dan ijin/persetujuan penyitaan dari penyidik ;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan melampirkan pemberitahuan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hokum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan pidana ;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.