Masohi, 26 Februari 20026, Terdakwa dan Korban sepakat untuk melaksanakan proses keadilan restoratif di Pengadilan dan berdamai tanpa syarat yang dilaksanakan oleh Ibu Josca Jane Ririhena S.H., M.H. Ibu Shilvi Grisminarti, S.H. dan Bapak Dwi Agung Bowo Laksono, S.H. pada tanggal 26 Februari 2026 di Ruang Sidang Cakra I Pengadilan Negeri Masohi.





No comment